Bareskrim Polri memastikan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan itu dilakukan oleh empat perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (5/11).

Terkait mantan Kepala Divisi TIK, Irjen Slamet Uliandi, Suhermanto mengatakan penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit pascastroke. Meski demikian, hasil gelar perkara disebut telah menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019. Suhermanto menjelaskan bahwa Kepala Bagian Monitoring, yang dijabat tersangka EH dan AS, harus memperoleh izin dari Slamet sebelum melak

Sumber: CNN Indonesia - Nasional