Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Menurut Tito, aturan ini akan memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).
Tito menilai manfaat SDI juga dirasakan pemerintah daerah. Dengan akses data yang terbuka, pemda tidak perlu lagi banyak melakukan perjalanan dinas hanya untuk mengetahui program pusat yang berjalan di wilayahnya. Ia mencontohkan pembangunan jalan nasional yang dapat diikuti penyesuaian jalan provinsi yang terhubung, serta pembangunan jaringan irigasi yang memungkinkan daerah melanjutkan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Dari sisi pemerintah pusat, integrasi data disebut membantu pemantauan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Tito menjelaskan bahwa Kemendagri, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sudah memiliki data program kerja dan penganggaran pemda, termasuk rencana APBD serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan. Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga, sehingga sinkronisasi bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, evaluasi pelaksanaan, hingga penyusunan anggaran tahun berikutnya. "Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik," ujarnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan agar penerapan SDI tetap menghormati kewenangan setiap kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Menurutnya, integrasi data tidak berarti seluruh pengelolaan data dipusatkan pada satu badan, karena hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan. Ia juga
Sumber: CNN Indonesia - Nasional
