KPK kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan dugaan pembagian proyek yang dibiayai dana siap pakai penanganan bencana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut di Jakarta, Kamis, dan menyebut NS diperiksa pada 5 November sebagai saksi.

Menurut Budi, penyidik masih menggali pengetahuan saksi tentang cara proyek dibagikan melalui mekanisme penunjukan langsung serta sumber anggarannya. NS sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 30 Oktober terkait sejumlah proyek di BNPB yang disebut pernah dikerjakannya.

Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa DM, Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga. Materi pemeriksaannya, kata Budi, berkaitan dengan dugaan pembagian proyek dengan cara yang sama.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, yang menjaring 15 orang. Sehari berselang, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang saat itu menjabat tenaga ahli Kepala BNPB. Empat tersangka lain yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan dari PT Trans Lintas Selaras, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti itu berupa uang dalam beberapa mata uang, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. KPK juga menggeledah ruang Kepala B

Sumber: ANTARA News - Terkini