Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi hadir langsung di persidangan pada Kamis (5/11) untuk memberikan kesaksian. Sidang ini berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai kliennya mampu memperlihatkan berbagai dokumen penting secara terbuka.
Dokumen yang ditunjukkan mencakup riwayat pendidikan Jokowi, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga strata satu (S1).
Hingga bagian sumber ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi kesaksian Jokowi maupun tanggapan dari pihak Roy Suryo.
Sumber: ANTARA News - Terkini
