Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kualitas pendanaan dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring (pindar), menyusul naiknya rasio kredit macet pada September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang digelar daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan data OJK, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar naik dari 4,73 persen pada Agustus 2026 menjadi 5,36 persen pada September 2026. Dalam sebulan, kenaikannya mencapai 0,63 poin persentase. Jika dibandingkan dengan September 2025 yang sebesar 2,82 persen, rasio tersebut naik 2,54 poin persentase. Rasio agregat ini sudah melewati 5 persen. Merujuk Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, setiap penyelenggara pindar wajib menjaga rasio pendanaan macet paling tinggi 5 persen.

Di tengah meningkatnya risiko tersebut, pembiayaan pindar yang masih berjalan (outstanding) tercatat Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02 persen secara tahunan. Meski demikian, nilainya turun Rp460 miliar dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun, dan laju pertumbuhan tahunannya melambat dari 22,07 persen pada bulan sebelumnya. Pembiayaan yang disalurkan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh 12,49 persen secara tahunan pada September 2026.

OJK juga mengawasi pemenuhan ekuitas minimum penyelenggara pindar sebesar Rp12,5 miliar. Hingga Oktober 2026, sebanyak 85 dari

Sumber: ANTARA News - Terkini