Mabes Polri mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi, eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK), sebagai tersangka baru dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Dengan penetapan ini, jumlah jenderal yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Selain Slamet, tiga tersangka lainnya ialah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center. Menurut dia, setiap rencana provisioning maupun penyadapan yang akan dijalankan Kepala Bagian Pemantauan, yakni tersangka EH dan AS, harus lebih dulu mendapat izin darinya.

Suhermanto mencontohkan kejadian pada awal Oktober 2026. Saat itu, AS disebut meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan, dan Slamet menyetujui permintaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menilai setiap langkah dalam operasi tersebut harus melewati persetujuan Slamet.

Polisi juga menyebut korban penyadapan tidak hanya Prabowo. Temuan awal menunjukkan sasarannya meliputi menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman 8 tahun. Suhermanto menyebut tiga tersangka lain ditahan di Rutan Mako

Sumber: CNN Indonesia - Nasional