Penasihat hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya kabur. Menurut Soesilo, dakwaan tersebut dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu hanya disalin dari surat dakwaan terdakwa lain. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Soesilo menyebut uraian perbuatan dalam dakwaan Silmy hampir sama persis dengan surat dakwaan perkara lain dengan nomor 85, termasuk total jumlah dan rincian keuntungan. Ia juga menyoroti penyebutan "Terdakwa II", "Terdakwa IV", dan "Terdakwa V" di dalam dakwaan, padahal Silmy diadili sendirian. Label tersebut, menurutnya, baru dicoret melalui perbaikan pada sidang 29 Oktober 2026.

Keberatan lain menyangkut waktu kejadian dugaan tindak pidana yang ditetapkan sejak 2021. Soesilo mengingatkan bahwa Silmy baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan s

Sumber: CNN Indonesia - Nasional