Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Tersangka yang diumumkan berinisial SU. Hingga kini, SU belum dapat ditahan karena sedang sakit pascastroke.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11) malam, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyebut jumlah tersangka kini empat orang. Tiga tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik, menurut Suhermanto, sudah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
Dari hasil gelar perkara, SU disebut berperan sebagai dewan pembina bagi dua tersangka lain, yakni EH dan AS. Peran itu terkait penyadapan dan/atau penghapusan file digital hasil penyadapan. Suhermanto menyebut SU pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Kedua tersangka tersebut, menurutnya, selalu meminta izin kepada SU sebelum melakukan penyadapan maupun menghapus hasilnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami isu yang menjadi perhatian publik. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Trunoyudo menjelaskan proses pendalaman membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dijalankan secara cermat sesuai ketentuan hukum.
Secara terpisah, Suyudi meminta seluruh jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia memastikan proses hukum terhadap Listyo dan kawan-kawan merupakan penegakan hukum yang tidak dipenga
Sumber: CNN Indonesia - Nasional
