Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Tersangka baru berinisial SU, yang sebelumnya berstatus saksi. Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.

Suhermanto menyebut SU pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil sadapan. Terhadap SU, penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus. Tim itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk m

Sumber: CNN Indonesia - Nasional