Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Setelah Jokowi selesai memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tanggapan Roy Suryo. Roy menilai keterangan Jokowi berbelit dan sejumlah pertanyaan mendasar tidak terjawab. Ketika hakim menanyakan bagian mana yang dianggap keliru, Roy menyatakan hampir seluruh keterangan Jokowi tidak benar.

Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Ia beralasan adanya keraguan terhadap barang bukti serta menyebut perlunya pengujian independen ulang di laboratorium dengan "rezim kepolisian yang sudah berbeda". Hakim kemudian mencatat bahwa terdakwa menolak keterangan saksi.

Dalam persidangan, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga jenjang S1. Ia juga menunjukkan ijazah-ijazahnya dari tingkat SD sampai S1.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama ba

Sumber: CNN Indonesia - Nasional