Bareskrim Polri belum menahan mantan Kepala Divisi TIK Irjen Slamet Uliandi, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11). Menurutnya, penyidik belum dapat melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.
Dalam paparannya, Suhermanto menyebut hasil gelar perkara telah menyimpulkan adanya bukti keterlibatan Slamet dalam kasus tersebut. Slamet disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjadi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
Suhermanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kepala Bagian Monitoring yang kini dijabat tersangka berinisial EH dan AS, harus meminta izin kepada Slamet jika hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Ia juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet disebut menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan selama ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP, serta/atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Sumber: CNN Indonesia - Nasional
